Kami Melayani Dengan Hati!

Layanan

Program Pemberian Tunjangan Hari Tua

Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal dalam bentuk uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Manfaat Program Pemberian THT

01

Pegawai yang telah bekerja di Perusahaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dapat diberikan Uang Muka Tunjangan Hari Tua sebesar 5 (lima) kali Gaji Dasar (Gadas)

02

Pembayaran Uang Muka Tunjangan Hari Tua juga diberikan setelah Pegawai mencapai masa kerja tahun ke-15, tahun ke-20, tahun ke-25, tahun ke-30.

03

Pembayaran manfaat Tunjangan Hari Tua dilakukan secara sekaligus kepada setiap pegawai yang berhenti karena pensiun maupun karena sebab lain.

04

Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena cacat.

05

Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena meninggal dunia.

Penerima Manfaat

Penerima Manfaat Pemberian Tunjangan Hari Tua, adalah :

  1. Pegawai yang diberhentikan
  2. Janda/duda dari Pegawai yang meninggal dunia/tewas


Dalam hal pegawai yang meninggal dunia/tewas tidak mempunyai istri/suami Tunjangan Hari Tua diberikan kepada anaknya dan apabila tidak mempunyai istri/suami dan anak Tunjangan Hari Tua diberikan kepada orang tuanya

Apabila tidak mempunyai istri/suami, anak dan orang tua, Tunjangan Hari Tua diberikan kepada wakil ahli waris yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku

Iuran

  1. Iuran Perusahaan
  2. Iuran Calon Pegawai Perusahaan, Pegawai Perusahaan termasuk Pegawai Perusahaan yang diperbantukan/ditugaskan diluar Perusahaan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  3. Iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diperbantukan di Perusahaan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  4. Iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ditugaskan/Dipekerjakan di Perusahaan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  5. Hasil pengembangan pengelolaan dana program THT oleh YAKKAP I
  6. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
  7. Wakaf
  8. Hibah
  9. Hibah Wasiat
  10. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kepesertaan

  1. Calon Pegawai Perusahaan
  2. Pegawai Perusahaan
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diperbantukan di Perusahaan
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditugaskan di Perusahaan
  5. Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ditugaskan di Perusahaan
  6. Pegawai Perusahaan Diperbantukan di Luar Perusahaan
  7. Pegawai Perusahaan Ditugaskan di Luar Perusahaan

Program Jaminan Kesehatan

Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA I KEP.247/KP.10.41/2018, TANGGAL 28 DESEMBER 2018 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PENSIUN PT ANGKASA PURA I (PERSERO), Program Jaminan Kesehatan Hari Tua adalah Pemberian jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemberian bantuan biaya rawat inap kepada Peserta Program Jaminan kesehatan pensiun.

Penerima Manfaat

Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Hari Tua, adalah :

  1. Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal (56 Tahun);
  2. Pegawai yang diberhentikan karena diangkat menjadi anggota Direksi BUMN;
  3. Pegawai berhenti karena meninggal dunia/tewas/cacat/sakit sebelum mencapai usia pensiun;
  4. Keluarga yang tercantum dalam Surat Keputusan Pensiun Pegawai (istri/suami, janda/duda, anak maks. 21 th atau 25 th masih melanjutkan jenjang S1, belum menikah dan belum bekerja, Anak yang Cacat dan tercantum dalam SK Pensiun).


PROGRAM JAMINAN KESEHATAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA :

  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai sebelum mencapai usia Pensiun dan/atau yang menerima manfaat pensiun ditunda;
  2. Calon Pegawai Perusahaan yang tidak diangkat sebagai Pegawai Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat berupa tindak pidana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan;
  4. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, dan
  5. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena hal-hal lain seperti, cuti diluar tanggungan Perusahaan yang tidak melapor kembali ke Perusahaan sehabis masa cuti atau tidak dapat ditempatkan kembali karena tidak ada formasi

Alur Klaim Jaminan Kesehatan

Alur Klaim Jaminan Kesehatan

Dokumen yang diperlukan

  1. Fotocopy SK Pensiun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP (Pegawai beserta Keluarga)
  4. Surat Keterangan Kuliah (S1) untuk anak usia diatas 21 tahun
  5. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (dari PT AP I)
  6. Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  7. Nomor Handphone yang bisa dihubungi

Layanan Lainnya

01
Bantuan Kepemilikan Rumah

Program Bantuan Kepemilikan Rumah dapat digunakan oleh Pegawai untuk keperluan seperti pembelian rumah tinggal atau tanah, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah dari Bank atau Lembaga keuangan lainnya, renovasi rumah milik sendiri, tukar tambah rumah tinggal atau tanah.

02
Bantuan Multiguna

Program Bantuan Multiguna dapat digunakan oleh Pegawai untuk memenuhi sebagian keperluan rumah tangga, pendidikan, pembelian kendaraan bermotor, dan lain-lain.

03
Bantuan Ibadah Keagamaan

Bantuan ini dapat digunakan oleh Pegawai untuk memenuhi kewajiban keagamaan mereka dengan maksimal bantuan sebesar Rp50.000.000.

Uraian Lengkap Layanan

Bantuan Kepemilikan Rumah
  1. Pegawai AP I
  2. Masa Kerja minimal 5 Th
  3. Sisa THT 60%
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat
  5. Mengisi formulir permohonan, dengan lampiran: Slip gaji, KTP, KK, buku nikah


Program khusus untuk keperluan rumah: Pembelian rumah/tanah, Pengalihan kredit kepemilikan rumah dari bank ke YAKKAP I, Renovasi rumah sendiri, Tukar rumah, Investasi rumah/tanah kedua dst


  1. JC 21 s.d. 18 maks 600 jt
  2. JC 17 s.d. 14 maks 500 jt
  3. JC 13 s.d. 7 maks 400 jt
  4. Jangka Waktu 10 tahun
  5. Agunan Manfaat THT
  6. Biaya Admin 3,5% per tahun flat
  7. Pemberian 1x Selama jadi pegawai
  8. Tidak Dapat Kebijakan Topup


Bantuan Multiguna
  1. Pegawai AP I
  2. Masa Kerja minimal 5 Th
  3. Sisa THT 60%
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat
  5. Mengisi formulir permohonan, dengan lampiran: Slip gaji, KTP, KK, buku nikah


Program pinjaman multiguna untuk keperluan (perumahan, kendaraan bermotor, pendidikan, ibadah keagamaan dll)


  1. JC 21 s.d. 18 maks 600 jt
  2. JC 17 s.d. 14 maks 500 jt
  3. JC 13 s.d. 7 maks 400 jt
  4. Jangka Waktu 7 tahun
  5. Agunan Manfaat THT
  6. Biaya Admin 4% per tahun flat
  7. Bisa beberapa kali selama memenuhi persyaratan
  8. Kebijakan Topup minimal 12 (dua belas) kali angsuran dari persyaratan