Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal dalam bentuk uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Pegawai yang telah bekerja di Perusahaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dapat diberikan Uang Muka Tunjangan Hari Tua sebesar 5 (lima) kali Gaji Dasar (Gadas)
Pembayaran Uang Muka Tunjangan Hari Tua juga diberikan setelah Pegawai mencapai masa kerja tahun ke-15, tahun ke-20, tahun ke-25, tahun ke-30.
Pembayaran manfaat Tunjangan Hari Tua dilakukan secara sekaligus kepada setiap pegawai yang berhenti karena pensiun maupun karena sebab lain.
Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena cacat.
Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena meninggal dunia.
Penerima Manfaat Pemberian Tunjangan Hari Tua, adalah :
Dalam hal pegawai yang meninggal dunia/tewas tidak mempunyai istri/suami Tunjangan Hari Tua diberikan kepada anaknya dan apabila tidak mempunyai istri/suami dan anak Tunjangan Hari Tua diberikan kepada orang tuanya
Apabila tidak mempunyai istri/suami, anak dan orang tua, Tunjangan Hari Tua diberikan kepada wakil ahli waris yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKSI PT ANGKASA PURA I KEP.247/KP.10.41/2018, TANGGAL 28 DESEMBER 2018 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PENSIUN PT ANGKASA PURA I (PERSERO), Program Jaminan Kesehatan Hari Tua adalah Pemberian jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemberian bantuan biaya rawat inap kepada Peserta Program Jaminan kesehatan pensiun.
Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Hari Tua, adalah :
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
Program Bantuan Kepemilikan Rumah dapat digunakan oleh Pegawai untuk keperluan seperti pembelian rumah tinggal atau tanah, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah dari Bank atau Lembaga keuangan lainnya, renovasi rumah milik sendiri, tukar tambah rumah tinggal atau tanah.
Program Bantuan Multiguna dapat digunakan oleh Pegawai untuk memenuhi sebagian keperluan rumah tangga, pendidikan, pembelian kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Bantuan ini dapat digunakan oleh Pegawai untuk memenuhi kewajiban keagamaan mereka dengan maksimal bantuan sebesar Rp50.000.000.
Program khusus untuk keperluan rumah: Pembelian rumah/tanah, Pengalihan kredit kepemilikan rumah dari bank ke YAKKAP I, Renovasi rumah sendiri, Tukar rumah, Investasi rumah/tanah kedua dst
Program pinjaman multiguna untuk keperluan (perumahan, kendaraan bermotor, pendidikan, ibadah keagamaan dll)