Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) adalah Yayasan yang di bentuk oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I yang mempunyai program dalam pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada karyawan Angkasa Pura I pada saat karyawan berhenti bekerja. Dimana program tersebut dikelola bersama dengan program pensiun karyawan dan pensiun janda/duda karyawan Angkasa Pura I dan karyawan Angkasa Pura II oleh Yayasan yang didirikan oleh Direksi perseroan Terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II dengan nama Yayasan Dana Pensiun Bersama Angkasa Pura (YDPBAP).
Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 11 tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (1992) tentang Dana pensiun maka program pensiun karyawan dan pensiun janda/duda karyawan harus dikelola oleh suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang tersebut. Untuk keperluan tersebut direksi perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura I dan direksi perseroan perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II masing-masing telah membentuk dana pensiun.
Dana Pensiun Angkasa Pura I (DAPENRA) telah mendapat persetujuan menteri keuangan berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor KEP.274/KM.17/1999 juncto keputusan menteri keuangan nomor KEP/.39/KM17/1999 tertanggal lima belas nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (15-11-1999).
Bahwa kekayaan program Tunjangan Hari Tua Karyawan Angkasa Pura I yang selama ini di kelola oleh yayasan dana pensiun bersama Angkasa Pura (YDPBAP), berdasarkan rapat direksi perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura I dan Direksi Perseroan Terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II tanggal dua juli tahun dua ribu dua (2-7-2002) telah diadakan finalisasi pembagian kekayaan Tunjangan Hari Tua Karyawan Angkasa Pura I dan Tunjangan karyawan Angkasa Pura II.
Cara pandang kami dalam melakukan setiap kegiatan untuk senantiasa memberikan manfaat bagi pendiri, yayasan, karyawan, dan pensiunan.
Komitmen kami dalam memberikan layanan prima secara profesional dan bertanggung jawab untuk memberikan kepuasan kepada stake holder.
Sikap dan jiwa kami dalam mengemban tugas mulia demi terwujudnya kesejahteraan karyawan dan pensiunan.
Daya dan semangat kami untuk mengantisipasi segala kondisi dalam merespon perubahan.
Komitmen kami dalam pengelolaan yayasan agar dapat terjaga keberlangsungan.
Menjadi mitra pendukung perusahaan dalam mewujudkan Kesejahteraan Karyawan Dan Pensiunan.
- Mengelola Dana secara profesional dan GCG dalam upaya meringankan beban Perusahaan- Bersama-sama Perusahaan meningkatkan kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan- Melayani Karyawan dan Pensiunan untuk terus tetap sejahtera
Dibentuk oleh Direksi AP I dan AP II dengan tujuan untuk mengelola Dana THT Pegawai Angkasa Pura saat berhenti bekerja dan Program Pensiun Pegawai dan Pensiun, Janda/Duda Pegawai
Berdasarkan UU, Program Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai wajib dikelola oleh Badan Hukum. Maka, PT. Angkasa Pura membentuk: - YDAB: untuk membagi kekayaan program THT AP I & AP II - AP I: DAPENRA & YKP untuk mengelola Kesehatan Pensiun - AP II: DANA PENSIUN AP II
Didirikan pada 6 Mei 2003, YAKKAP I dengan kekayaan awal Rp 82.464.967.976 dari YDPAB bertujuan mengelola dana THT pegawai, kesehatan pensiunan, dan bantuan lainnya.
Pada tahun 2014, manfaat THT mencakup restitusi kesehatan yang meningkat dari Rp 12,5 juta menjadi Rp 23,85 juta per tahun, serta bantuan melalui program Y-Welfare dan Y-Housing.